Thursday, February 4, 2010

ALASAN MENGAPA SAYA MENOLAK KEBERADAAN KORPS NASIONAL MENWA INDONESIA dan SOLUSI ALTERNATIF-NYA

ALASAN MENGAPA SAYA MENOLAK KEBERADAAN KORPS NASIONAL MENWA INDONESIA
dan
SOLUSI ALTERNATIF-NYA

Alasan Menolak:

1. Korps Nasional Menwa Indonesia (KNMI) adalah organisasi yang menggabungkan Alumni dan Menwa dalam satu wadah, jadi antara Menwa dan Alumni tidak ada perbedaan. Hal tersebut sulit untuk diterima secara logika operasional dan logika hukum. Mengapa?
- Pandangan masyarakat awam/umum dan juga birokrasi organisasi Menwa tentunya beranggotakan mahasiswa/yang masih muda-muda, sedangkan alumni Menwa tentunya adalah anggota Menwa yang telah selesai menyelesaikan perkuliahan di perguruan tinggi/sudah berumur dan juga usianya kebanyakan sudah tua-tua. Jadi apabila kedua unsur tersebut digabung dan terus menggunakan nama Menwa maka orang awam dan birokrasi nantinya akan bingung, kok ada ya Menwa yang tampangnya sudah berumur???
Yang kontra pendapat saya ini mungkin akan berpendapat bahwa masih ada juga alumni menwa yang aktif di organisasi Menwa terutama di tingkat Skomen dan Konas. Ya memang ada, karena memang organisasi Menwa di tingkat Provinsi dan Nasional sedang dalam masa transisi dan mencari bentuk yang baik. Seandainya Skomen dan Konas sekarang ini semua dijabat oleh anggota Menwa yang masih aktif kuliah, tentunya akan sangat sulit dalam operasional sehari-hari, apalagi kalau yang bersangkutan kampusnya jauh atau berada di luar daerah. Di organisasi kemahasiswaan lainnya untuk tingkat regional dan juga nasional juga sebagian besar pengurusnya adalah alumni-alumni muda yang masih konsern beraktifitas terhadap organisasinya tersebut. Memang perlu dirumuskan kriteria-kriteria tertentu tentang syarat menjadi pengurus Skomen dan Skonas di kemudian hari dalam bentuk juklak/juknis lebih lanjut. Tapi karena sekarang kita masih dalam proses maka mekanisme yang ideal belum dapat diterapkan.
- Beberapa peraturan dan perundang-undangan akan menghambat organisasi KNMI tersebut antara lain adalah UU NO 40 Tahun 2009 yang mengatur bahwa definisi pemuda adalah yang berusia antara 16 – 30 tahun, dan dalam UU tersebut pada pasal 40 ayat 3 disebutkan bahwa organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan, dan Menwa sebagai bagian dari organisasi kemahasiswaan tentunya sebaiknya mematuhi UU tersebut.

2. Dengan menyatukan Alumni dan Menwa maka KNMI akan tumpang tindih dengan organisasi Alumni dan Menwa yang sudah ada sebelumnya yaitu Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) dan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (Konas Menwa Indonesia). Karena KNMI dibentuk untuk berlaku secara nasional maka didaerah pun nantinya akan tumpang tindih dengan Skomen dan DPProvinsi IARMI, ditingkat kabupaten/kota akan tumpang tindih dengan DPKabupatan/Kota IARMI dan Sub/Batalyon Menwa, dan ditingkat satuan akan tumpang tindih dengan Komisariat IARMI dan juga Satuan Menwa.
3. Karena dalam KNMI terdapat unsur alumni dan menwa disamping juga unsur Komponen Cadangan dari jalur Menwa/mahasiswa/alumni dan juga Perwira Cadangan dari jalur Menwa/Mahasiswa/Alumni. Maka akan lebih baik seandainya KNMI dalam pembentukan dan juga langkah selanjutnya (menyelenggarakan Munas) melakukan sosialisasi dulu kepada struktur IARMI dan juga Konas, dari tingkat pusat sampai kebawah, sehingga pembentukan tersebut memang disetujui oleh semua unsur stake holder KNMI itu sendiri.
Dan ternyata dalam proses pembentukan dan juga Munas I yang akan diselenggarakan tgl 5-7 Februari 2010, ternyata tidak melalui pembicaraan dan persetujuan secara formal dari IARMI dan juga Konas Menwa dan strukturnya sampai tingkat bawah.
4. Apabila KNMI dipaksakan untuk dibentuk dan juga menyelenggarakan Munas maka saya khawatir akan terjadi perpecahan di dunia Kemenwaan, karena disebabkan masalah-masalah diatas, akibatnya energi kita akan tersedot untuk mencoba mengatasi perpecahan tersebut, akhirnya energi yang seharusnya bisa digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi Menwa dan Alumni.
5. Masyarakat umum dan birokrasi akan melihat bahwa ditubuh Menwa terjadi perpecahan tentunya hal tersebut akan memperparah pandangan negatif mereka terhadap Menwa dan Alumninya. Dan akhirnya juga kita juga disibukkan untuk melakukan klarifikasi dan lain sebagainya untuk menjernihkan masalah tersebut kepada pemerintah dan masyarakat. Sekali lagi energi dan sumber daya kita terbuang sia-sia.
6. Saya yakin orang-orang dibalik KNMI adalah orang-orang yang kepedulian, loyalitas dan integritas Kemenwaan-nya sudah tidak perlu diragukan lagi, maka sangat disayangkan apabila sumberdaya yang sangat luar biasa dari beliau-beliau ini yang bermaksud ingin mengibarkan panji-panji Menwa dan Alumninya ternyata kemudian yang terjadi justru sebaliknya, karena langkah yang ditempuh kurang tepat.

Solusi Alternatif:
1. Sebaiknya beliau-beliau yang berada di balik KNMI memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk membesarkan organisasi yang sudah ada yaitu IARMI dan Konas Menwa.
2. Merubah nama organisasinya dengan tidak memakai nama yang mengandung unsur kata “Menwa”, usulan saya adalah Korps Bela Negara, atau Korps Komponen Bela Negara, atau Korps Baret Ungu dll

Demikian usulan saya, mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah.

Yudha Luqisanto
NBP. 96771008694

7 comments:

  1. Yud, bicara Menwa anda harus paham dulu peraturan yang ada di Menwa, UU NO 40 Tahun 2009 tidak berkaitan dan sama sekali tidak ketemu dengan literatur yang ada di Menwa, sebut saja SKB 2000, Juklak-Juknis Bin Menwa 1996 (Juklak Juknis ini masih berlaku diselama belum ada Juklak Juknis Pengganti "baca di Juklak Juknis Bin Menwa BAB VII Aturan peralihan")
    kenapa pendapat anda tidak relevan :
    1. UU NO 40 Tahun 2009, adalah UU untuk OKP atau Ormas, Menwa tidak masuk di keduanya (baca dan pahami lagi di SKB 2000)
    2. Untuk status mahasiswa tidak ada batasan usia.
    3. saya adalah penggagas berdirinya Konas (tanya Dansatgas Lokakarya Nasional "Hasan Basri")yang bertujuan hanya untuk membenahi permasalahan rekan-rekan Menwa di daerah, sebagai "SUPPORTING ASPECT" bukan sebagai satuan Tinggi Skomen (kondisi hari ini)
    4. Sudah benar apa yang dilakukan rekan-rekan yang di KNMI, mereka bukan satuan Tinggi, tetapi sebagai Supporting Aspect, baik sistem maupun teknis.
    5. Bicara Menwa :
    a. Belajar dan Bela Negara (Mahasiswa Aktif)
    b. Bekerja dan Bela Negara (Senior Menwa)
    kita harus menghargai Upaya senior yang di KNMI untuk mensupport adik-adiknya(masak iya bela negara bisa pensiun)
    6. Bicara perpecahan, sebelumnya wacana tersebut tidak ada, wacana itu justru muncul dari pihak Konas (siapa yang menganggap KNMI sebagai Rival ?)
    7. Bicara juklak juknis, Konas tidak perlu dan tidak kompeten untuk membuat juklak juknis Menwa, karena :
    a. kriteria orang-orang yang ada di Konas belum ekspert dibidang sistem pertahanan, Pendidikan dan Tatanan Tata Negara (para profesor pembuat juklak juknis hanya ada di KEMENHAN, KEMDIKNAS & DEPDAGRI)
    b. Konas tidak memiliki legalitas yang setara dengan legalitas Menwa (Menwa= Komponen Pendukung Pertahanan, Konas=organisasi Masyrakat)


    Demikian, supaya tidak ada perpecahan di antara Menwa
    WCDS

    Regards,
    L.Rozaly
    NBP.97770728780

    ReplyDelete
  2. Yud, bicara Menwa anda harus paham dulu peraturan yang ada di Menwa, UU NO 40 Tahun 2009 tidak berkaitan dan sama sekali tidak ketemu dengan literatur yang ada di Menwa, sebut saja SKB 2000, Juklak-Juknis Bin Menwa 1996 (Juklak Juknis ini masih berlaku diselama belum ada Juklak Juknis Pengganti "baca di Juklak Juknis Bin Menwa BAB VII Aturan peralihan")
    kenapa pendapat anda tidak relevan :
    1. UU NO 40 Tahun 2009, adalah UU untuk OKP atau Ormas, Menwa tidak masuk di keduanya (baca dan pahami lagi di SKB 2000)
    2. Untuk status mahasiswa tidak ada batasan usia.
    3. saya adalah penggagas berdirinya Konas (tanya Dansatgas Lokakarya Nasional "Hasan Basri")yang bertujuan hanya untuk membenahi permasalahan rekan-rekan Menwa di daerah, sebagai "SUPPORTING ASPECT" bukan sebagai satuan Tinggi Skomen (kondisi hari ini)
    4. Sudah benar apa yang dilakukan rekan-rekan yang di KNMI, mereka bukan satuan Tinggi, tetapi sebagai Supporting Aspect, baik sistem maupun teknis.
    5. Bicara Menwa :
    a. Belajar dan Bela Negara (Mahasiswa Aktif)
    b. Bekerja dan Bela Negara (Senior Menwa)
    kita harus menghargai Upaya senior yang di KNMI untuk mensupport adik-adiknya(masak iya bela negara bisa pensiun)
    6. Bicara perpecahan, sebelumnya wacana tersebut tidak ada, wacana itu justru muncul dari pihak Konas (siapa yang menganggap KNMI sebagai Rival ?)
    7. Bicara juklak juknis, Konas tidak perlu dan tidak kompeten untuk membuat juklak juknis Menwa, karena :
    a. kriteria orang-orang yang ada di Konas belum ekspert dibidang sistem pertahanan, Pendidikan dan Tatanan Tata Negara (para profesor pembuat juklak juknis hanya ada di KEMENHAN, KEMDIKNAS & DEPDAGRI)
    b. Konas tidak memiliki legalitas yang setara dengan legalitas Menwa (Menwa= Komponen Pendukung Pertahanan, Konas=organisasi Masyrakat)


    Demikian, supaya tidak ada perpecahan di antara Menwa
    WCDS

    Regards,
    L.Rozaly
    NBP.97770728780

    ReplyDelete
  3. KNMI itu Organisasi apa? Ormas atau apa? Kalau Ormas...Ormas tidak boleh masuk di lingkungan kampus...Nach Lo...jangan samakan mahasiswa aktif sebagai Menwa dengan Alumni yang sudah berada diluar lingkungan kampus...Perlakuannya beda...Walaupun BELA NEGARA itu tidak mengenal usia...anda harus pahami itu Bung Rozaly...

    ReplyDelete
    Replies
    1. KNMI dipandang dari UU Ormas apa dibenarkan masuk dilingkungan Universitas.
      Secara Fungsi boleh saja menjadi Suporting Aspect, tp tidak blh blh menbjadi lembaga sendiri.baca Aturan jgn dr ego dan kepentingan kelompok yg ambisi.
      Di IARMI tidak pernah menyebut Pensiun bagi Menwa.

      Rustammy
      IARMI Kalbar ang. 82

      Delete
  4. Ada banyak cara untuk melakukan yg terbaik, saya kira KNMI punya tujuan Mulia utk BelNeg, biarlah,, anggaplah ini adalah inovasi dan citra rasa baru dalam upaya memajukan dan mengembangkan nama Menwa, apapun dan Bagaimanapun organisasi kita, pada intinya kita hanya ingin memprakarsai BelNeg dan mnjadi pelopor dan teladan BAGI MAHASISWA lainnya, krena Menwa Cakupannya Mahasiswa.
    Tag patut diperhatikan, janganlah sampai Ada org / oknum MEMPOLITISASI MENWA Gina kpntingan kelompok, apalagi sampai merusak Komponen Negara dark dalam.

    ReplyDelete
  5. Sepakat dengan Bang Rival...intinya jangan ada politisasi Menwa. Menwa tetap harus dalam bingkai Bela Negara. Alumni Menwa atau apapun istilahnya bagi yg telah selesai status mahasiswanya yg terpenting bagaimana kepeduliannya terhadap keberadaan dan keberlangsungan Menwa. Bukan berkumpul dalam satu wadah demi kepentingan politik tertentu yg dapat berakibat keterpinggiran bagi yg tidak sepolitik atau yg tidak menguntungkan secara politik. Sehingga jiwa korsa yg terbangun dan diajarkan pada saat diksar maupun saat aktif di Menwa tetap terlihat dan tercontohkan kepada generasi Menwa berikutnya bukan malah menampilkan jiwa politikus yg akhirnya berebut mendekati kekuasaan dan membangun birokrasi tersendiri dalam wadah tersebut. Satu untuk semua, semua untuk satu.

    ReplyDelete